Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Merencanakan Keluarga, Menata Masa Depan: Panduan KB dalam Perspektif Syariat dan Medis
    • Menjaga Api Asmara Tetap Menyala: Tips Romantis dan Seksual untuk Pernikahan Jangka Panjang
    • Checklist Persiapan Mental dan Spiritual 3 Bulan Menjelang Akad Nikah
    • Menghadapi Lingkungan ‘Toxic’: Cara Pasutri Menjaga Kesehatan Mental dari Omongan Orang
    • Kesehatan Reproduksi Pria Sering Terlupakan, Ini yang Wajib Diketahui Para Calon Suami
    • Saat Iman Pasangan Sedang Turun: Cara Mengingatkan dan Mendukung, Bukan Menghakimi
    • Jerat Utang dalam Rumah Tangga: Cara Mengelola dan Melunasinya Bersama Pasangan
    • Saat Anak Tantrum atau Membantah: Merespons dengan Sabar dan Ilmu, Bukan dengan Amarah
    Facebook X (Twitter) LinkedIn Pinterest RSS
    Halalkan dia dengan Bismillah
    Leaderboard Ad
    • Home
    • Blog
    • Wedding
    • Download
    • About
    Halalkan dia dengan Bismillah
    Home»Fiqh»Hukum Bertunangan Sebelum Menikah (Bagian 1)
    Fiqh

    Hukum Bertunangan Sebelum Menikah (Bagian 1)

    Abu Azzam Al-BanjaryAbu Azzam Al-Banjary22 October 20201 Comment4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

    Sebagian orang ketika hendak menikah, mereka “mengikat” calon pasangannya dengan bertunangan. Biasanya bertunangan ditandai dengan acara tukar cincin atau semisalnya. Bagaimana hukum bertunangan sebelum menikah?

    Sebelum kita membahas tentang hukum, kita perlu definisikan dulu apa itu tunangan?

    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI): “tunang: calon istri atau suami”. Dan tunangan ini juga identik dengan budaya barat. Maka perlu kita tampilkan juga definisinya menurut mereka. Pertunangan atau engagement dalam Cambridge Dictionary artinya: “an agreement to marry someone” (suatu perjanjian untuk menikahi seseorang).

    Maka dari sini kita melihat bahwa definisi tunangan itu agak bias. Karena menurut definisi KBBI, semua orang yang sudah punya calon istri atau suami, maka bisa dikatakan sudah bertunangan. Sedangkan menurut definisi Cambridge Dictionary, orang dikatakan bertunangan jika sudah berjanji kepada seseorang untuk menikahinya.

    Oleh karena itu, hukum bertunangan perlu kita rinci:

    Pertama:
    Jika yang dimaksud dengan bertunangan adalah seorang lelaki melamar seorang wanita untuk menikahinya, maka tentu saja hukumnya boleh. Bahkan ini perkara yang disyariatkan.

    Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ

    “Apabila seseorang di antara kalian ingin melamar seorang wanita, jika ia mampu melihat apa-apa yang dapat memotivasi untuk menikahi wanita tersebut, maka lakukanlah!” (HR. Abu Daud no.2082, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

    Hadits ini menunjukkan disyariatkannya melamar dan nazhor (melihat calon). Syaikh Abdullah bin Jibrin menjelaskan langkah-langkah melamar:

    عليك أولاً السؤال عنها، وعن أخلاقها وصلاحها ومناسبتها، ثم بعد ذلك لك أن تتقدم إلى أهلها وترسل إليهم من يطلب منهم ذلك ثم إذا وافقوا فقد وافقت المرأة، ولك بعد ذلك طلب رؤيتها في غير خلوة

    “Hendaknya anda menanyakan tentang wanita tersebut (kepada orang lain), yaitu tentang akhlaknya, keshalihannya, nasabnya. Setelah itu, anda datang kepada keluarganya dan utarakan kepada mereka bahwa anda ingin melamar anaknya. Setelah itu, jika orang tuanya setuju dan si wanita juga sudah setuju, maka hendaknya anda meminta untuk melihat wajah si wanita tersebut tanpa berdua-duaan” (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, 2/100, Asy Syamilah).

    Dan seorang lelaki dikatakan sudah melamar atau sudah melakukan khitbah, jika ia sudah mengutarakan maksudnya kepada wali dari sang wanita. Karena para ulama mendefinisikan khitbah yaitu:

    إظهار الرغبة في الزواج بامرأة معينة, وإعلام وليها بذلك

    “Menunjukkan keinginan untuk menikahi seorang wanita tertentu dan menyampaikannya kepada walinya” (Al Fiqhul Muyassar, 1/293).

    Adapun sekedar mengutarakan isi hati pada sang wanita, ini tidak dianggap melamar ataupun khitbah.

    Kedua:
    Jika yang dimaksud dengan tunangan adalah berjanji untuk menikahi seorang wanita, maka perlu kita rinci lagi:

    • Jika perjanjian ini sekedar berjanji kepada walinya, tanpa ada ritual-ritual tertentu, maka ini sama dengan melamar atau khitbah pada poin pertama.
    • Namun jika disertai ritual-ritual tertentu, seperti tukar cincin dan semisalnya. Maka ini tidak diperbolehkan, karena ini merupakan budaya non Muslim.

    Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:

    الدبلة التي تسأل عنها السائلة لا نعلم لها أصلًا والذي يظهر لنا من ذلك أن فيها تشبهًا بالكفرة؛ لأنها من عادتهم فيما بلغنا فلا ينبغي اتخاذها، فإن الإشارة إلى الزواج تكون بالخطبة والاتفاق بين الخاطب والمخطوب منهم ويكفي ذلك من غير حاجة إلى الدبلة

    “Cincin kawin yang ditanyakan oleh penanya, kami tidak mengetahui asalnya. Menurut kami, dalam ritual tukar cincin tunangan ini terdapat unsur menyerupai orang-orang kafir. Karena sebagian orang menyampaikan kepada saya bahwa itu adalah adat orang kafir. Maka hendaknya tidak menggunakannya. Mengutarakan maksud untuk melamar, dan adanya kesepakatan antara lelaki yang melamar dan wanita yang dilamar, ini sudah cukup. Tidak butuh kepada cincin tunangan” (Mauqi’ Ibn Baz, https://bit.ly/2HirSP6).

    Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:

    الدبلة: هي عبارة عن خاتم يهديه الرجل إلى الزوجة ، ومن الناس من يلبس الزوجة إذا أراد أن يتزوج أو إذا تزوج ، هذه العادة غير معروفة عندنا من قبل ، وذكر الشيخ الألباني رحمه الله : أنها مأخوذة من النصارى، وأن القسيس يحضر إليه الزوجان في الكنيسة ويلبس المرأة خاتم في الخنصر وفي البنصر وفي الوسطى ، لا أعرف الكيفية لكن يقول : إنها مأخوذة من النصارى فتركها لا شك أولى ؛ لئلا نتشبه بغيرنا

    “Cincin kawin adalah cincin yang dihadiahkan suami kepada istrinya. Sebagian orang, memakaikan cincin ini ketika hendak menikah (bertunangan) atau ketika menikah. Ini adalah adat yang tidak dikenal oleh kaum Muslimin terdahulu. Dan Syaikh Al Albani mengatakan bahwa adat ini berasal dari orang-orang Nasrani. Yaitu pendeta didatangi oleh sepasang kekasih di gereja, lalu sang lelaki memakaikan cincin kepada sang wanita di jari kelingking atau di jari manis atau di jari tengah. Saya tidak mengetahui detail tata caranya. Namun Syaikh Al Albani mengatakan ini berasal dari orang-orang Nasrani. Maka tidak ragu lagi, meninggalkannya itu lebih utama. Agar kita tidak menyerupai orang-orang non Muslim” (Liqa’ Asy Syahri, 1/46).

    ***

    [bersambung ke bagian 2]

     


    sumber: https://muslimah.or.id/12669-hukum-bertunangan-sebelum-menikah-bag-1.html

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleSudah Menikah Namun Belum Juga KAYA
    Next Article Tugas-Tugas Istri
    Avatar photo
    Abu Azzam Al-Banjary
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Pinterest
    • Instagram
    • LinkedIn

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

    Related Posts

    Merencanakan Keluarga, Menata Masa Depan: Panduan KB dalam Perspektif Syariat dan Medis

    Memahami Konsep Talak, Khulu’, dan Fasakh: Ketika Perceraian Menjadi Pilihan Terakhir

    Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Timbangan Syariat: Panduan Menuju Keluarga Sakinah

    1 Comment

    1. Pingback: Hukum Bertunangan Sebelum Menikah (Bagian 2) – Halalkan

    Leave A Reply

    • Popular
    • Recent
    1 December 2020

    Nasehat Bagi yang Sulit Jodoh (Bag. 2)

    22 October 2020

    Hukum Bertunangan Sebelum Menikah (Bagian 1)

    24 October 2020

    Hukum Bertunangan Sebelum Menikah (Bagian 2)

    14 December 2023

    Merencanakan Keluarga, Menata Masa Depan: Panduan KB dalam Perspektif Syariat dan Medis

    24 June 2020

    Mahar Nikah yang Paling Bagus

    14 December 2023

    Merencanakan Keluarga, Menata Masa Depan: Panduan KB dalam Perspektif Syariat dan Medis

    13 June 2023

    Menjaga Api Asmara Tetap Menyala: Tips Romantis dan Seksual untuk Pernikahan Jangka Panjang

    13 May 2023

    Checklist Persiapan Mental dan Spiritual 3 Bulan Menjelang Akad Nikah

    15 April 2023

    Menghadapi Lingkungan ‘Toxic’: Cara Pasutri Menjaga Kesehatan Mental dari Omongan Orang

    13 April 2023

    Kesehatan Reproduksi Pria Sering Terlupakan, Ini yang Wajib Diketahui Para Calon Suami

    Latest Galleries
    About
    About

    Neque porro quisquam est qui dolorem ipsum quia dolor sit amet, consectetur. Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

    We're social, connect with us:

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Categories
    • Blog (11)
    • Finansial (5)
    • Fiqh (8)
    • Interaksi (5)
    • Kesehatan (5)
    • Manajemen (5)
    • Parenting (6)
    • Pasutri (6)
    • Pengembangan Diri (5)
    • Pranikah (9)
    • Psikologi (5)
    Copyright © 2026 Halalkan | Created by Amr Abdul Jabbar.
    • Home
    • Buy Now

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.