Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Merencanakan Keluarga, Menata Masa Depan: Panduan KB dalam Perspektif Syariat dan Medis
    • Menjaga Api Asmara Tetap Menyala: Tips Romantis dan Seksual untuk Pernikahan Jangka Panjang
    • Checklist Persiapan Mental dan Spiritual 3 Bulan Menjelang Akad Nikah
    • Menghadapi Lingkungan ‘Toxic’: Cara Pasutri Menjaga Kesehatan Mental dari Omongan Orang
    • Kesehatan Reproduksi Pria Sering Terlupakan, Ini yang Wajib Diketahui Para Calon Suami
    • Saat Iman Pasangan Sedang Turun: Cara Mengingatkan dan Mendukung, Bukan Menghakimi
    • Jerat Utang dalam Rumah Tangga: Cara Mengelola dan Melunasinya Bersama Pasangan
    • Saat Anak Tantrum atau Membantah: Merespons dengan Sabar dan Ilmu, Bukan dengan Amarah
    Facebook X (Twitter) LinkedIn Pinterest RSS
    Halalkan dia dengan Bismillah
    Leaderboard Ad
    • Home
    • Blog
    • Wedding
    • Download
    • About
    Halalkan dia dengan Bismillah
    Home»Fiqh»Hukum Bertunangan Sebelum Menikah (Bagian 2)
    Fiqh

    Hukum Bertunangan Sebelum Menikah (Bagian 2)

    Abu Azzam Al-BanjaryAbu Azzam Al-Banjary24 October 20201 Comment3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

    Tulisan ini merupakan lanjutan dari bagian 1

    Peringatan penting!

    ‘Ala kulli haal, baik tunangan dalam definisi pertama maupun kedua, tetap saja dua orang yang bertunangan itu bukan mahram dan belum halal sama sekali dan tidak boleh bermuamalah layaknya suami istri. Sehingga orang yang bertunangan tidak dianggap telah “mengikat” calon pasangannya.

    Dan tetap berlaku semua adab-adab terhadap lawan jenis pada orang yang sudah bertunangan:

    • Tidak boleh bersentuhan
    • Tidak boleh pandang-pandangan, karena ini adalah zina mata
    • Tidak boleh berduaan
    • Tidak boleh rayu-merayu, atau komunikasi di luar kebutuhan, karena ini adalah zina lisan
    • Tidak boleh berfantasi dan membayangkan calonnya sehingga timbul syahwat, karena ini adalah zina hati
    • Tidak boleh berhubungan intim, karena ini tetap termasuk zina
    • Tidak boleh berfoto pre-wedding bersama (karena akan membawa pada poin-poin di atas)
    • Sang laki-laki belum ada kewajiban untuk memberi nafkah, menjaga, mendidik
    • Sang laki-laki belum ada hak untuk memberi perintah atau melarang-larang sang wanita
    • Sang wanita belum ada kewajiban untuk merawat dan melayani si laki-laki

    Dan perlu diketahui, bahwa selama belum terjadi akad nikah, maka lamaran atau tunangan boleh dibatalkan jika ada maslahat. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Rasulullah Shalallahu’alaihi wa sallam bersabda:

    لا يَخْطُبْ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ ، أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ

    “Tidak boleh seorang lelaki mengkhitbah di atas khitbah saudaranya, sampai pelamar pertama meninggalkan (menolak atau ditolak) sang wanita atau pelamar pertama mengizinkan” (HR. Bukhari no. 5142, Muslim no. 1412).

    Hadits ini menunjukkan bahwa boleh menolak dan membatalkan lamaran, baik dari pihak laki-laki maupun dari pihak wanita. Juga boleh membiarkan dua atau lebih lelaki melamar satu wanita jika pelamar pertama mengizinkan. Padahal tentu yang diterima hanya satu, yang lainnya, ditolak.

    Demikian juga hadits dari Fathimah bintu Qais radhiallahu’anha, ia berkata:

    فَلَمَّا حَلَلْتُ ذَكَرْتُ لَهُ أَنَّ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ وَأَبَا جَهْمٍ خَطَبَانِي ‏.‏ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏”‏ أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتَقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لاَ مَالَ لَهُ انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ ‏”‏ ‏.‏ فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ ‏”‏ انْكِحِي أُسَامَةَ ‏فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ بِهِ

    “Ketika aku sudah halal (sudah habis masa iddah), aku mengabarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm telah melamarku”. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya. Adapun Mu’awiyah ia adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Menikahlah dengan Usamah bin Zaid..”. Aku pun menunjukkan gelagat kurang menyukainya, namun Nabi bersabda lagi: “Menikahlah dengan Usamah bin Zaid..”. Maka aku pun menikah dengan Usamah bin Zaid dan Allah jadikan kebaikan pada rumah tanggaku dan orang-orang pun ghibthah (cemburu) kepadaku. (HR. Muslim no.1480).

    Dalam hadits ini Fathimah bintu Qais radhiallahu’anha telah dilamar beberapa sahabat Nabi. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhnya untuk menolak semua lamaran tersebut dan menikahi Usamah bin Zaid radhiallahu’anhu.

    Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa boleh saja membatalkan lamaran atau tunangan. Sehingga adanya lamaran atau bertunangan tidak membuat status “terikat”. Selama belum terjadi akad nikah maka ada kelonggaran untuk memilih pasangan.

    Misalnya, jika baru mengetahui ternyata calon pasangan adalah orang yang bejat atau buruk agamanya, atau merasa ada ketidak-cocokan, atau karena sebab lainnya, maka tidak mengapa membatalkan lamaran atau membatalkan pertunangan. Dan membatalkan lamaran atau pertunangan itu lebih ringan daripada perceraian ketika sudah akad.

    Wallahu a’lam.

     


    Sumber: https://muslimah.or.id/12672-hukum-bertunangan-sebelum-menikah-bag-2.html

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleTugas-Tugas Istri
    Next Article Suami Dayyuts (Tidak Punya Cemburu) yang Rugi Dunia-akhirat
    Avatar photo
    Abu Azzam Al-Banjary
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Pinterest
    • Instagram
    • LinkedIn

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

    Related Posts

    Merencanakan Keluarga, Menata Masa Depan: Panduan KB dalam Perspektif Syariat dan Medis

    Memahami Konsep Talak, Khulu’, dan Fasakh: Ketika Perceraian Menjadi Pilihan Terakhir

    Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Timbangan Syariat: Panduan Menuju Keluarga Sakinah

    1 Comment

    1. Pingback: Hukum Bertunangan Sebelum Menikah (Bagian 1) – Halalkan

    Leave A Reply

    • Popular
    • Recent
    1 December 2020

    Nasehat Bagi yang Sulit Jodoh (Bag. 2)

    22 October 2020

    Hukum Bertunangan Sebelum Menikah (Bagian 1)

    24 October 2020

    Hukum Bertunangan Sebelum Menikah (Bagian 2)

    14 December 2023

    Merencanakan Keluarga, Menata Masa Depan: Panduan KB dalam Perspektif Syariat dan Medis

    24 June 2020

    Mahar Nikah yang Paling Bagus

    14 December 2023

    Merencanakan Keluarga, Menata Masa Depan: Panduan KB dalam Perspektif Syariat dan Medis

    13 June 2023

    Menjaga Api Asmara Tetap Menyala: Tips Romantis dan Seksual untuk Pernikahan Jangka Panjang

    13 May 2023

    Checklist Persiapan Mental dan Spiritual 3 Bulan Menjelang Akad Nikah

    15 April 2023

    Menghadapi Lingkungan ‘Toxic’: Cara Pasutri Menjaga Kesehatan Mental dari Omongan Orang

    13 April 2023

    Kesehatan Reproduksi Pria Sering Terlupakan, Ini yang Wajib Diketahui Para Calon Suami

    Latest Galleries
    About
    About

    Neque porro quisquam est qui dolorem ipsum quia dolor sit amet, consectetur. Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

    We're social, connect with us:

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Categories
    • Blog (11)
    • Finansial (5)
    • Fiqh (8)
    • Interaksi (5)
    • Kesehatan (5)
    • Manajemen (5)
    • Parenting (6)
    • Pasutri (6)
    • Pengembangan Diri (5)
    • Pranikah (9)
    • Psikologi (5)
    Copyright © 2026 Halalkan | Created by Amr Abdul Jabbar.
    • Home
    • Buy Now

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.