Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Merencanakan Keluarga, Menata Masa Depan: Panduan KB dalam Perspektif Syariat dan Medis
    • Menjaga Api Asmara Tetap Menyala: Tips Romantis dan Seksual untuk Pernikahan Jangka Panjang
    • Checklist Persiapan Mental dan Spiritual 3 Bulan Menjelang Akad Nikah
    • Menghadapi Lingkungan ‘Toxic’: Cara Pasutri Menjaga Kesehatan Mental dari Omongan Orang
    • Kesehatan Reproduksi Pria Sering Terlupakan, Ini yang Wajib Diketahui Para Calon Suami
    • Saat Iman Pasangan Sedang Turun: Cara Mengingatkan dan Mendukung, Bukan Menghakimi
    • Jerat Utang dalam Rumah Tangga: Cara Mengelola dan Melunasinya Bersama Pasangan
    • Saat Anak Tantrum atau Membantah: Merespons dengan Sabar dan Ilmu, Bukan dengan Amarah
    Facebook X (Twitter) LinkedIn Pinterest RSS
    Halalkan dia dengan Bismillah
    Leaderboard Ad
    • Home
    • Blog
    • Wedding
    • Download
    • About
    Halalkan dia dengan Bismillah
    Home»Fiqh»Mahar Pernikahan: Bukan Sekadar Angka, Inilah Makna dan Ketentuannya Menurut Fiqih
    Fiqh

    Mahar Pernikahan: Bukan Sekadar Angka, Inilah Makna dan Ketentuannya Menurut Fiqih

    Abu Azzam Al-BanjaryAbu Azzam Al-Banjary12 July 2021No Comments7 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

    Dalam diskursus pernikahan di tengah masyarakat kita, mahar seringkali menempati posisi yang ambigu. Di satu sisi, ia dipandang sebagai tolok ukur status sosial dan keseriusan seorang laki-laki, yang mendorong pada tuntutan nominal yang memberatkan. Di sisi lain, ia terkadang direduksi menjadi sekadar simbol formalitas tanpa pemaknaan yang mendalam. Kedua pandangan ini, baik berlebihan maupun meremehkan, sama-sama jauh dari hakikat mahar yang sesungguhnya telah digariskan oleh syariat Islam.

    Artikel ini bertujuan untuk mengembalikan mahar pada kedudukannya yang mulia sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dengan memahami definisi, hukum, hikmah, serta ketentuan praktisnya, diharapkan para pemuda-pemudi yang akan menikah dapat meletakkan urusan mahar ini pada timbangan syariat yang adil, bukan pada timbangan adat atau gengsi sesaat, sehingga keberkahan dapat diraih sejak awal menapaki gerbang pernikahan.

    Kedudukan dan Hakikat Mahar dalam Syariat

    Secara syar’i, mahar (atau disebut juga shadaq) adalah pemberian wajib dari suami kepada istri sebagai salah satu konsekuensi dari akad nikah. Allah ﷻ menyebutnya sebagai nihlah, sebuah pemberian yang tulus dan penuh kerelaan. Sebagaimana firman-Nya dalam Surah An-Nisa ayat 4: “Dan berikanlah mahar (mas kawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” Kata nihlah ini secara tegas membedakan mahar dari sebuah harga jual beli (tsaman) atau upah (ujrah), sekaligus menepis anggapan bahwa mahar adalah kompensasi atas tubuh wanita.

    Hukum memberikan mahar adalah wajib atas setiap suami. Kewajiban ini didasarkan pada dalil Al-Qur’an, As-Sunnah, dan juga ijma’ (konsensus) seluruh ulama kaum Muslimin. Allah ﷻ berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 24: “…Maka berikanlah kepada mereka maharnya sebagai suatu kewajiban…”. Ayat ini menggunakan kata farīdhah yang berarti sebuah ketetapan yang wajib ditunaikan, sehingga tidak ada ruang bagi seorang suami untuk mengabaikannya.

    Meskipun wajib, perlu dipahami bahwa mahar bukanlah rukun (pilar) dari akad nikah itu sendiri. Sebagaimana telah dibahas pada artikel sebelumnya, rukun nikah adalah hal-hal yang jika tidak ada maka akadnya menjadi batal. Jumhur ulama berpendapat bahwa mahar adalah atsar atau konsekuensi hukum yang timbul dari sahnya sebuah akad. Artinya, sebuah pernikahan tetap sah meskipun nominal mahar belum disebutkan saat akad, namun ia secara otomatis menjadi utang (dain) yang wajib dilunasi oleh suami.

    Hikmah diwajibkannya mahar sangatlah agung. Ia merupakan simbol nyata dari kesungguhan dan kejujuran niat seorang laki-laki untuk meminang seorang wanita. Ia adalah bentuk ikram (pemuliaan) Islam terhadap kaum wanita, mengangkat derajat mereka dari praktik di masa Jahiliyyah di mana wanita seringkali tidak dihargai. Mahar menjadi penanda bahwa seorang wanita bukanlah sesuatu yang didapat dengan mudah dan tanpa pengorbanan, melainkan dengan sebuah komitmen yang berharga.

    Bentuk dan Wujud Mahar yang Dibenarkan

    Syariat Islam tidak membatasi bentuk mahar hanya pada uang atau emas. Kaidah umumnya adalah, segala sesuatu yang memiliki nilai (mutaqawwam), halal, dan bermanfaat menurut syariat, serta dapat diserahterimakan, sah untuk dijadikan mahar. Ini menunjukkan betapa luwes dan mudahnya syariat Islam dalam urusan ini, membuka pintu bagi siapapun untuk menikah sesuai kemampuannya.

    Dalam banyak hadits, kita menemukan contoh betapa sederhananya mahar di zaman Rasulullah ﷺ. Beliau pernah menikahkan seorang sahabat dengan mahar sepasang sandal. Dalam riwayat lain, beliau bersabda kepada seorang sahabat yang tidak memiliki apapun untuk dijadikan mahar: “Carilah, meskipun hanya sebuah cincin yang terbuat dari besi.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Hadits ini menjadi dalil kuat bahwa mahar tidak dinilai dari kemewahannya, melainkan dari keberadaannya sebagai bukti komitmen.

    Bahkan, mahar tidak harus selalu berbentuk materi atau harta benda. Manfaat atau jasa pun dapat dijadikan mahar, dengan syarat jasa tersebut jelas dan dapat dinilai. Dalil paling agung mengenai hal ini adalah hadits tentang seorang sahabat yang dinikahkan oleh Rasulullah ﷺ dengan mahar mengajarkan beberapa surat Al-Qur’an yang ia hafal kepada istrinya. Kisah ini menunjukkan betapa Islam sangat menghargai ilmu dan Al-Qur’an, bahkan menjadikannya setara dengan harta sebagai mahar pernikahan.

    Syarat utama dari wujud mahar adalah ia harus berasal dari sumber yang halal dan merupakan milik penuh sang calon suami. Tidak sah memberikan mahar dari harta curian, hasil rampasan, atau sesuatu yang haram zatnya seperti khamr. Hal ini mengajarkan bahwa sebuah ikatan suci pernikahan harus dimulai dari sesuatu yang suci dan diberkahi, bukan dari sesuatu yang dimurkai oleh Allah ﷻ.

    Kadar Mahar: Antara Tuntutan Adat dan Tuntunan Sunnah

    Salah satu tantangan terbesar bagi pemuda masa kini adalah tingginya standar mahar yang ditetapkan oleh adat dan budaya, yang seringkali bertentangan dengan semangat syariat. Padahal, Rasulullah ﷺ telah memberikan panduan yang sangat jelas: “Sesungguhnya pernikahan yang paling besar barakahnya adalah yang paling mudah (ringan) maharnya.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi). Keberkahan sebuah pernikahan tidak diukur dari jumlah digit pada maharnya, melainkan pada kemudahan prosesnya.

    Syariat Islam, dengan segala hikmahnya, tidak menetapkan batas minimal (hadd aqall) ataupun batas maksimal (hadd a’la) untuk nilai sebuah mahar. Hadits “cincin besi” menunjukkan tidak adanya batas minimal, sementara sebuah riwayat masyhur di mana Khalifah Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah mencoba membatasi mahar namun dikoreksi oleh seorang wanita dengan membacakan Surah An-Nisa ayat 20 (“…sedang kamu telah memberikan kepada salah seorang di antara mereka harta yang banyak (qinthar)…”) menunjukkan tidak adanya batas maksimal.

    Meskipun tidak ada batasan, jalan terbaik adalah mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ, yaitu moderat dan tidak memberatkan. Mahar untuk istri-istri Nabi ﷺ dan putri-putri beliau adalah sekitar 12,5 uqiyah perak, yang setara dengan 500 dirham. Ini adalah mahar orang yang paling mulia di muka bumi, dan seharusnya menjadi teladan utama bagi kita. Angka ini bukanlah sebuah kewajiban, namun sebuah cerminan semangat kesederhanaan dan keberkahan.

    Oleh karena itu, ini adalah nasihat tulus bagi para orang tua dan wali. Janganlah menjadikan mahar sebagai ajang pamer kemewahan atau gengsi keluarga yang justru menghalangi terlaksananya ibadah mulia ini. Mempersulit pernikahan dengan tuntutan mahar yang tinggi dapat menimbulkan mafsadah (kerusakan) yang lebih besar di masyarakat, seperti meluasnya perzinaan atau pemuda-pemudi yang menunda nikah hingga usia lanjut.

    Kepemilikan dan Pembayaran Mahar

    Satu hal yang harus dipahami dengan sangat jelas adalah mahar merupakan hak milik mutlak seorang istri. Seratus persen nilainya adalah milik sang istri. Seorang ayah, wali, atau siapapun tidak berhak mengambil sedikitpun dari mahar tersebut kecuali dengan keridhaan dan kerelaan penuh dari sang istri. Inilah makna sesungguhnya dari kata nihlah (pemberian tulus) yang telah kita bahas sebelumnya.

    Adapun waktu pembayarannya, syariat memberikan kelonggaran. Mahar dapat dibayar secara mu’ajjal (kontan) pada saat akad dilangsungkan, dan inilah yang lebih utama untuk menyegerakan penunaian hak. Namun, ia juga boleh dibayar secara mu’ajjal (ditangguhkan) atau diangsur di kemudian hari, selama ada kesepakatan yang jelas antara kedua belah pihak mengenai waktu pelunasannya.

    Jika mahar disepakati untuk ditangguhkan, maka ia berubah status menjadi utang (dain) suami kepada istri. Utang ini adalah utang syar’i yang wajib dilunasi. Keseriusan utang ini tampak pada konsekuensinya; jika seorang suami meninggal dunia sebelum melunasi maharnya, maka utang mahar tersebut wajib diambil dari harta peninggalannya (tirkah) sebelum harta tersebut dibagikan kepada para ahli waris.

    Kesimpulan dan Pesan untuk Calon Pengantin

    Sebagai kesimpulan, mahar adalah sebuah kewajiban syar’i yang agung, sebuah hadiah pemuliaan dari suami untuk istri, bukan harga untuk sebuah transaksi. Bentuknya sangat fleksibel, dan kadar terbaiknya adalah yang paling mudah dan tidak memberatkan, karena di situlah letak keberkahan. Ingatlah selalu bahwa mahar adalah hak eksklusif sang istri.

    Ukuran kemuliaan dan kelayakan seorang laki-laki bukanlah pada besarnya mahar yang ia berikan, melainkan pada kualitas agama (dien) dan akhlak (khuluq) yang dimilikinya. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ, “Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia…” (HR. At-Tirmidzi). Inilah kriteria utama yang seharusnya menjadi pertimbangan.

    Terakhir, sebuah pesan untuk kedua calon mempelai. Bagi calon suami, berikanlah mahar terbaik sesuai kemampuanmu dengan niat yang tulus untuk memuliakan calon istrimu, tanpa memaksakan diri hingga berutang secara tidak wajar. Bagi calon istri dan keluarganya, carilah keberkahan dalam kemudahan, bukan kebanggaan dalam kemewahan. Sebab, kekayaan sejati dalam rumah tangga bukanlah harta yang menumpuk, melainkan sakinah, mawaddah, dan rahmah yang tumbuh dari pondasi takwa.

    Wallāhu a’lam bish-shawāb.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleMalam Pertama yang Diberkahi: Mengatasi Canggung dan Membangun Keintiman Halal
    Next Article Dapur Halal dan Sehat: Tips Belanja dan Memasak Hemat untuk Pasutri Baru
    Avatar photo
    Abu Azzam Al-Banjary
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Pinterest
    • Instagram
    • LinkedIn

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

    Related Posts

    Merencanakan Keluarga, Menata Masa Depan: Panduan KB dalam Perspektif Syariat dan Medis

    Memahami Konsep Talak, Khulu’, dan Fasakh: Ketika Perceraian Menjadi Pilihan Terakhir

    Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Timbangan Syariat: Panduan Menuju Keluarga Sakinah

    Leave A Reply

    • Popular
    • Recent
    1 December 2020

    Nasehat Bagi yang Sulit Jodoh (Bag. 2)

    22 October 2020

    Hukum Bertunangan Sebelum Menikah (Bagian 1)

    24 October 2020

    Hukum Bertunangan Sebelum Menikah (Bagian 2)

    14 December 2023

    Merencanakan Keluarga, Menata Masa Depan: Panduan KB dalam Perspektif Syariat dan Medis

    24 June 2020

    Mahar Nikah yang Paling Bagus

    14 December 2023

    Merencanakan Keluarga, Menata Masa Depan: Panduan KB dalam Perspektif Syariat dan Medis

    13 June 2023

    Menjaga Api Asmara Tetap Menyala: Tips Romantis dan Seksual untuk Pernikahan Jangka Panjang

    13 May 2023

    Checklist Persiapan Mental dan Spiritual 3 Bulan Menjelang Akad Nikah

    15 April 2023

    Menghadapi Lingkungan ‘Toxic’: Cara Pasutri Menjaga Kesehatan Mental dari Omongan Orang

    13 April 2023

    Kesehatan Reproduksi Pria Sering Terlupakan, Ini yang Wajib Diketahui Para Calon Suami

    Latest Galleries
    About
    About

    Neque porro quisquam est qui dolorem ipsum quia dolor sit amet, consectetur. Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

    We're social, connect with us:

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Categories
    • Blog (11)
    • Finansial (5)
    • Fiqh (8)
    • Interaksi (5)
    • Kesehatan (5)
    • Manajemen (5)
    • Parenting (6)
    • Pasutri (6)
    • Pengembangan Diri (5)
    • Pranikah (9)
    • Psikologi (5)
    Copyright © 2026 Halalkan | Created by Amr Abdul Jabbar.
    • Home
    • Buy Now

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.