Bayangkan sebuah skenario yang sangat umum terjadi: sepasang suami-istri sama-sama pulang ke rumah setelah lelah bekerja seharian. Sang suami segera beristirahat di sofa sambil membuka ponsel, sementara sang istri, tanpa jeda, langsung menuju dapur, membereskan sisa piring kotor, dan mulai menyiapkan makan malam. Skenario ini, atau variasinya, adalah salah satu sumber konflik terpendam yang paling sering menggerogoti keharmonisan rumah tangga modern. Ia melahirkan kelelahan, rasa tidak dihargai, dan kekecewaan yang menumpuk.
Artikel ini bertujuan untuk membongkar sebuah mitos yang sudah mengakar kuat, yaitu anggapan bahwa seluruh pekerjaan domestik adalah mutlak “pekerjaan istri”. Dengan menimbangnya di atas neraca Fiqih yang adil, meneladani praktik terbaik dari Rasulullah ﷺ, dan memahami realita kemitraan modern, kita akan belajar sebuah seni baru: seni berbagi tugas rumah tangga secara adil (‘adil) dan tulus (ikhlas), mengubah pekerjaan rumah dari sumber beban menjadi ladang pahala bersama.
Beban Domestik dalam Timbangan Fiqih dan ‘Urf (Adat Kebiasaan)
Pertanyaan paling mendasar yang harus kita jawab adalah: apakah dalam Fiqih Islam, seorang istri secara hukum wajib untuk melakukan semua pekerjaan rumah seperti memasak, mencuci, dan membersihkan? Jawabannya mungkin akan mengejutkan sebagian orang. Jumhur (mayoritas) ulama dari berbagai mazhab klasik berpendapat bahwa pekerjaan rumah tangga bukanlah kewajiban hukum yang mengikat bagi seorang istri, tidak seperti kewajiban suami untuk memberikan nafkah.
Lalu, mengapa selama ini para istri melakukannya? Para ulama menjelaskan bahwa pelayanan istri kepada suaminya di rumah masuk dalam kategori mu’asyarah bil ma’ruf (pergaulan yang baik dan patut) serta mengikuti adat kebiasaan (‘urf) yang berlaku di masyarakat. Ini adalah sebuah perbuatan mulia, sebuah bentuk kebaikan dan ketaatan istri, namun bukan kewajiban yang jika ditinggalkan membuatnya berdosa secara hukum Fiqih.
Bahkan, dalam beberapa pandangan Fiqih, jika seorang wanita berasal dari keluarga yang terbiasa memiliki asisten rumah tangga atau jika ia secara fisik tidak mampu, maka menjadi bagian dari kewajiban nafkah suamilah untuk menyediakan seorang pembantu baginya. Perspektif Fiqih ini sangat membebaskan. Ia mengangkat status pekerjaan rumah dari ranah “kewajiban pembantu” menjadi ranah “kemitraan dan tolong-menolong dalam kebaikan”.
Ini sangat kontras dengan kewajiban suami untuk memberikan nafkah (sandang, pangan, papan), yang merupakan sebuah kewajiban mutlak dan mengikat yang akan dituntut pertanggungjawabannya. Keseimbangan ini indah: suami memiliki tanggung jawab utama di luar rumah, namun ini sama sekali tidak berarti ia terbebas dari tanggung jawab di dalam rumah.
Teladan Terbaik di dalam Rumah: Rasulullah ﷺ sebagai Suami
Jika ada argumen terkuat untuk meruntuhkan mitos “pekerjaan istri”, maka cukuplah kita melihat teladan dari manusia terbaik, Rasulullah ﷺ. Beliau, seorang Nabi, seorang Rasul, seorang pemimpin umat dan kepala negara, tidak pernah merasa gengsi atau turun derajatnya saat melakukan pekerjaan rumah tangga.
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah ditanya, “Apa yang biasa dilakukan oleh Rasulullah ﷺ di rumahnya?”. Ia menjawab sebuah jawaban yang sangat menyentuh: “Beliau biasa berada dalam kesibukan membantu pekerjaan istrinya (fi mihnaati ahlihi), dan jika waktu shalat tiba, beliau pun bergegas keluar untuk shalat.” (HR. Al-Bukhari).
Dalam riwayat lain dirinci, apa saja bentuk “membantu pekerjaan istrinya” itu. Beliau biasa menambal sendiri pakaiannya yang sobek, memperbaiki sendiri sandalnya, dan memerah sendiri susu kambingnya. Ini bukanlah sebuah pencitraan yang dilakukan sesekali, melainkan sebuah kebiasaan (habit) dari seorang suami yang paling mulia. Beliau adalah seorang partner sejati bagi istri-istrinya, bukan seorang raja yang hanya ingin dilayani.
Realita Baru, Aturan Main Baru
Teladan Nabi ﷺ tersebut menjadi semakin relevan di zaman kita sekarang. Model keluarga tradisional di mana suami menjadi satu-satunya pencari nafkah dan istri menjadi ibu rumah tangga sepenuh waktu, kini telah banyak berubah. Semakin banyak istri yang, dengan izin suaminya, juga ikut bekerja untuk membantu menopang ekonomi keluarga.
Di sinilah muncul fenomena “Beban Ganda” (The Second Shift). Seorang istri yang telah menghabiskan 8 jam bekerja di kantor, kemudian pulang dan masih harus menghadapi “shift kedua” berupa memasak, mencuci, dan mengurus anak sendirian. Kondisi ini adalah resep jitu menuju kelelahan fisik dan mental (burnout) yang kronis, yang pada akhirnya akan meracuni suasana pernikahan itu sendiri.
Banyak pria yang dibesarkan dalam “program budaya” yang menganggap pekerjaan domestik sebagai hal yang tabu atau merendahkan maskulinitas. Jika Anda salah satunya, maka inilah saatnya untuk “meng-install ulang” program tersebut. Belajar menyapu, mencuci piring, atau mengganti popok anak bukanlah tanda lemahnya seorang pria. Justru, itu adalah tanda kekuatan, cinta, dan kedewasaan emosional.
Prinsip keadilan (‘adl) menuntut adanya penyesuaian. Jika istri telah membantu meringankan beban utama suami (mencari nafkah), maka adalah sebuah keadilan jika suami pun turut membantu meringankan beban utama istri di ranah domestik.
Panduan Praktis Menuju Pembagian yang Adil
Bagaimana cara memulainya? Berikut adalah langkah-langkah praktis yang bisa Anda terapkan bersama.
1. Lakukan “Audit Tugas Rumah Tangga”. Duduklah bersama di waktu yang santai. Ambil kertas dan pulpen, lalu tulis SEMUA pekerjaan yang harus dilakukan agar rumah bisa berjalan, mulai dari yang harian (mencuci piring, menyapu), mingguan (belanja, mencuci baju), hingga bulanan (membayar tagihan). Banyak suami yang terkejut saat melihat betapa panjang dan banyaknya daftar pekerjaan tersebut.
2. Bagi Tugas Berdasarkan Kesukaan, Kemampuan, dan Waktu. “Adil” tidak harus berarti membagi setiap tugas persis 50:50. Adil berarti pembagiannya terasa seimbang dan bisa diterima oleh kedua belah pihak. Mungkin istri lebih menikmati memasak, sementara suami tidak keberatan mencuci baju. Mungkin suami lebih teliti dalam urusan membayar tagihan. Diskusikan dan bagilah tugas berdasarkan preferensi, keahlian, dan mempertimbangkan jadwal kerja serta tingkat energi masing-masing.
3. Buat Jadwal Rotasi untuk Tugas yang Tidak Disukai. Pasti ada tugas-tugas yang tidak disukai oleh keduanya (misalnya, membersihkan kamar mandi atau membuang sampah). Agar adil, buatlah jadwal rotasi mingguan atau dua mingguan untuk tugas-tugas ini. “Minggu ini bagianku, minggu depan bagianmu.” Ini mencegah satu orang merasa selalu terjebak dengan pekerjaan terburuk.
4. Turunkan Standar Perfeksionisme. Terkadang, masalahnya bukan pada pembagian tugas, tapi pada standar yang terlalu tinggi. Mungkin cara suami Anda melipat pakaian tidak serapi cara Anda. Selama pakaian itu bersih dan terlipat, belajarlah untuk menerima. Hargai usahanya, jangan mengkritik caranya. Fokus pada “selesai dikerjakan”, bukan pada “sempurna menurut standarku”.
5. Manfaatkan Teknologi atau Jasa. Jika kondisi finansial memungkinkan dan Anda berdua sama-sama sangat sibuk, tidak ada salahnya untuk “mengalihdayakan” sebagian pekerjaan. Gunakan jasa penatu (laundry), menyewa asisten rumah tangga mingguan, atau membeli mesin cuci piring adalah solusi modern yang sangat valid.
Dari Kewajiban Menjadi Kerjasama Penuh Cinta
Pergeseran pola pikir yang paling fundamental adalah berhenti melihat pekerjaan rumah sebagai “tugas istri” atau “bantuan suami”. Mulailah melihatnya sebagai “ini rumah kita, maka ini adalah tanggung jawab kita bersama.” Inilah ruh dari syirkah atau kemitraan yang diterapkan dalam skala terkecil dan terpenting.
Saat seorang suami mencuci piring bekas makannya, ia sejatinya bukan sedang “membantu istri”. Ia sedang membersihkan piringnya sendiri di rumahnya sendiri. Ketika pola pikir ini telah meresap, maka pekerjaan rumah tidak akan lagi menjadi sumber perdebatan. Ia justru menjadi sebuah panggung kecil setiap hari, tempat Anda berdua bisa saling menunjukkan rasa cinta, kepedulian, dan kerja sama dalam membangun sebuah istana kecil yang sakinah, mawaddah wa rahmah, persis seperti yang telah dicontohkan oleh teladan kita, Rasulullah ﷺ.

