Pernikahan dalam pandangan Islam bukanlah sekadar penyatuan dua insan dalam ikatan cinta, bukan pula sebatas tradisi sosial atau pemenuhan kebutuhan biologis. Jauh lebih mulia dari itu, pernikahan adalah sebuah ibadah agung, sebuah mitsaqan ghalizha (perjanjian yang sangat kuat), sebagaimana Allah ﷻ firmankan dalam Kitab-Nya. Ia adalah sarana untuk membangun ketenangan…
Author: Abu Azzam Al-Banjary
Seorang suami atau istri harus memiliki rasa cemburu kepada pasangannya. Ini adalah tanda cinta dan merupakan cara untuk menjaga kehormatan diri dan pasangannya. Tentu yang dimaksud adalah rasa cemburu yang sesuai syariat dan tidak berlebihan serta dapat mengantarkan kepada curiga dan suu’ zhann berlebihan kepada pasangannya.
Baca pembahasan sebelumnya Nasehat Bagi yang Sulit Jodoh (Bag. 1) 5. Orang tua itu terkadang perlu dilobi! Betapa banyak pemuda-pemudi yang sudah siap menikah namun terhambat orang tuanya yang menetapkan kriteria-kriteria yang memberatkan:
Kita mungkin pernah mendengar ungkapan untuk memotivasi para wanita “agar bidadari cemburu padamu”. Maksud ungkapan tersebut adalah wanita dunia yang masuk surga akan lebih cantik dan lebih baik keadaannya dibandingkan bidadari surga. Ungkapan ini benar. Hanya saja, di surga tidak ada rasa cemburu dan hasad lagi.
Bagi anda yang sudah ingin nikah namun sulit untuk menikah atau sulit untuk menemukan calon pasangan idaman, maka renungkan dan perhatikanlah beberapa nasehat ringkas berikut ini:
Wahai para suami, hendaknya jangan sampai menjadi suami yang dayyuts, yaitu suami yang tidak memiliki ghirah (cemburu) terhadap istri dan keluarganya. Suami yang dayyuts membiarkan keluarganya bermaksiat dan tidak pernah melarang atau menegur sama sekali. Dia tidak cemburu apabila istrinya tidak menutup aurat, di mana kecantikan bahkan bagian tubuh istrinya dinikmati oleh mata lelaki lainnya.
Tulisan ini merupakan lanjutan dari bagian 1 Peringatan penting! ‘Ala kulli haal, baik tunangan dalam definisi pertama maupun kedua, tetap saja dua orang yang bertunangan itu bukan mahram dan belum halal sama sekali dan tidak boleh bermuamalah layaknya suami istri. Sehingga orang yang bertunangan tidak dianggap telah “mengikat” calon pasangannya.
Masing-masing dari suami dan istri memiliki tugas dan tanggung jawab. Pada kesempatan kali ini akan kita bahas tentang tugas-tugas istri berdasarkan dalil dan penjelasan para ulama.
Sebagian orang ketika hendak menikah, mereka “mengikat” calon pasangannya dengan bertunangan. Biasanya bertunangan ditandai dengan acara tukar cincin atau semisalnya. Bagaimana hukum bertunangan sebelum menikah?
Katanya dengan menikah Allah akan beri kekayaan dan kecukupan. Namun kenapa ada yang menikah tetapi tidak demikian?
